PERATURAN DESA TAMBAKROMO NOMOR 01 TAHUN 2020 TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN PENDAPATAN
desaq 18 April 2020 10:03:50 WIB
Tambakromo (SIDA); Sebagai wujud pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan yang sudah di anggarkan dalam APBdesa Tambakromo tahun 2019 maka Pemerintah Desa Tambakromo bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa(BPD) Desa Tambakromo telah mengesahkan Peraturan Desa Tambakromo Nomor 01 Tahun 2020 tentang Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2019 pada tanggal 31 Desember 2019.Dalam LPJ tahun 2019 ini Pemerintah Desa Tambakromo memperoleh Pendapatan Total sebesar Rp. 2.091.032.180,00 dimana pendapatan tersebut 95 % berasal dari pendapatan Transfer yang diberikan oleh pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang berupa Dana Desa(DDs), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak & Retribusi (BHP),Bantuan Keuangan Khusus (BKK), dll.
Sedangkan Realisasi Belanja atau realisasi anggaran sebesar Rp. 2.088.624.096,00 atau ada Surplus anggaran sejumlah Rp. 2.407.220,00 dan akan dimasukan di anggaran tahun berikutnya.Realisasi kegiatan seperti tersebut diatas didominasi oleh kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (DDs) yaitu di bidang Pembangunan Desa dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa sebesar Rp. 1.108.716.600,00 .selain itu nilai belanja yang cukup besar juga berasal dari anggaran yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 907.948.560,00 yang digunakan untuk bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan dana ini berasal dari dana transfer Pemerintah Daerah. (Team SIDA)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |