APBKAL TAHUN ANGGARAN 2021 KALURAHAN TAMBAKROMO TELAH DISAHKAN
desaq 24 Februari 2021 08:58:27 WIB
Tambakromo (SIDA); Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tambakromo Tahun anggaran 2021 yang tertuang dalam Peraturan Kalurahan (Perkal) Nomor 14 Tahun 2020 tentang APBKal Tahun 2021 dan Peraturan Lurah (Perlur) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penjabaran APBKal Tahun 2021telah disepakati oleh Pemerintah Kalurahan Tambakromo beresama Badan Permusayawaratan Kalurahan (Bamuskal) Pada Tanggal 30 Desember Tahun 2020 sehingga telah sah menjadi Peraturan Kalurahan Tambakromo untuk dilaksanakan.
Pada Perkal ini pendaptan Kalurahan tercatat sebesar RP. 1.872.129.400,00 dengan sumber terbesar berasal dari dana transfer pemerintah yang berupa Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 1.758.229.400,00. Sumber pendapatan lain yaitu Pendapatan Asli kalurahan sebesar Rp. 101.400.000,00 dan pendapatan lain - lain sebesar Rp. 12.500.000,00.Sedangkan untuk belanja Kalurahan di anggarkan sebesar Rp.1.977.009.454,00 dengan komposisi belanja yaitu untuk belanja Pegawai sebesar Rp. 658.311.278,72, belanja Barang dan Jasa sebesar Rp. 562.218.121,28, kemudian untuk belanja Modal sebesar Rp. 403.280.054,00 dan terakhir untk belanja tak terduga sebesar Rp. 353.200.000,00 yang merupakan belanja untuk penanganan Pandemi Covid dan Dampak dari Pandemi.Untuk menutup defisit anggaran sebesar Rp. 104.880.054,00 di di tutup dengan pembiayaan dari silpa tahun sebelimnya. (Team SIDA)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |