PERATURAN NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BE

desaq 24 Februari 2021 09:03:55 WIB

Tambakromo SIDA; Dengan berakhirnya tahun anggaran 2020 pada 31 Desember 2020 maka setiap Kalurahan harus melaporkan laporan realisasi anggaran yang telah dilaksanakan selama satu tahun anggaran.Pemerintah Kalurahan Tambakromo melaporkan realisasi anggaran tahun 2020 dalam Peraturan Kalurahan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Laporan pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja kalurahan Tahun 2020 dan telah di sepakati oleh Badan Permusyawaratan kalurahan (Bamuskal) sehingga telah sah menjadi Peraturan kalurahan.

Pada Perkal ini dilaporkan realisasi anggaran yaitu untuk bidang Pemerintah Desa sebesar Rp. 904.335.681,00, untuk Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 660.562.500,00, bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa sebesar Rp. 25.050.000,00, bidang Pembersayaan Masyarakat desa sebesar Rp. 5.087.500 dan untuk bidang terakhir yaitu bidang Penanggulangan Bencana Darurat dan Mendesak Desa sebesar Rp. 522.912.500,00 sehingga total belanja sebesar Rp. 2.117.948.381,00.Dengan Jumlah tersbut maka ada surplus belanja sebesar Rp. 67.257.298,00 karena anggaran pendapatan tahun 2020 di tetapkan sebesar Rp. 2.185.205.679,00.Seperti kita ketahui bersama bahwa pada tahun 2020 kita mengalami pandemi covid 19 sehingga mulai bulan maret banyak dilakukan refocusing anggaran dengan menyesuaikan regulasi dari pemerintah pusat maupun daerah dalam penanganan pandemi covid 19.Oleh karena itu ada perubahan signifikan pada penganggaran Bidang penanggulangan Bencana, keadaan darurat dan mendesak desa. (Team SIDA)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar