SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DINAS KEBUDAYAAN (KUNDHA KABUDAYAN) DI KALURAHAN TAMBAKROM

desaq 21 April 2021 10:47:51 WIB

Tambakromo SIDA; Tambakromo adalah salah satu Kalurahan Budaya, untuk menjaga kelestarianya masyarakat perlu lebih dalam mengetahui dan memahami arti budaya tersebut, hal tersebut tidak bisa dipisahkan dengan kehidupan sehari – hari. Untuk menunjang hal tersebut Dinas Kebudayaan ( Kundha Kabudayan ) Kabupaten Gunungkidul mengadakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan. Yaitu Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengenbangan Kebudayaan pada hari selasa tanggal 20 April 2021. Sosialisasi tersebut bertujuan menguatkan karakter dan jatidiri masyarakat, memujutkan pemeliharaan nilai nilai budaya serta mewujudkan pemerataan akses aktivitas berkebudayaan dan meningkatan apresisi seni, kraativitas karya budaya. Dalam kebudayan mempunyai beberapa objek yang disampikan dalam sosialisasi tersebut yaitu nilai nilai budaya, pengetahun dan teknologi, bahasa, adat istiadat, tradisi luhur, benda dan seni. (Team SIDA)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar