SOSIALISASI PERDA PENATAAN RUANG DI TAMBAKROMO
desaq 22 Juni 2021 11:38:37 WIB
Tambakromo SIDA; Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kabupaten Gunungkidul atau Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan daerah Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Perdais Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Tanah kasultanan dan Tanah Kadipaten.Kegiatan ini bertujuan memberikan informasi dan pemahaman tentang Tanah milik Kasultanan dan tanah milik kadipaten.untuk diketahui bahwa dengan adanya Undang – Undang keistimewaan Yogyakarta maka kedua jenis kepemilikan tanah tersebut masuk kedalam bagian undang – undang keistimewaan, Untuk itu perlu di sosialisasikan kepada masyarakat tenang status tanah yang ada di wilayah Yogyakrta khususnya di Kalurahan Tambakromo agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari. Salah satu tanah yang termasuk tanah kasultanan adalah tanah untuk pelungguh pamong kalurahan, yang di gunakan sebagai tambahan penghasilan pamong kalurahan dan penggunaannya diatur melalui peraturan kalurahan.
Kegiatan ini dilaksanakan secara terbatas dan dengan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan ini hanya dihadiri oleh 30 peserta yang terdiri dari pamong kalurahan, tokoh masyarakat dan tokoh perempuan.Sedangkan untuk Narasumber berasal dari Dispertaru Kabupaten Gunungkidul dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Gunugkidul.Acara ini dilaksanakn pada hari senin 21/06/2021. (Team SIDA)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |