SOSIALISASI PERDA NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

desaq 05 Oktober 2021 09:48:49 WIB

Tambakromo SIDA; Urus dewe gampang ora bayar, Adalah selogan yg digunakan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Gunungkidul, untuk mengurus identitas bagi warga kabupatrn Gunungkidul sekarang semakin mudah dan cepat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan DPRD dalam Sosialisasi Perda No. 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependududkan hari Senin 4 Oktober 2021 ini di Balai Kalurahan Tambakromo, yg dihadiri oleh Lurah, Pamong kalurahan, PKK, Kader, Babinsa,Babinkamtibmas, dan Lembaga Kalurahan lainnya, dalam sosialisasi ini begitu banyak hal yang disampaikan terutama tentang KK,KTP,Akta kelahiran, Akta Kematian, KIA .

Untuk memperlancar pelayanan adminduk tentunya banyak yang terlibat mulai dari tingkat paling bawah yaitu RT, kemudian Kalurahan ,Kapanewon, bahkan sekarang untuk kepengurusan adminduk sudah melaliu medsos (WA ) .

Warga bisa mengurus sendiri setelah mendapat pengantar dari Kalurahan, sehingga warga bisa mandiri untuk mengurus adminduk Pantaslah kalau Dukcapil mempunyai selogan " Urus Dewe, Gampang, Ora Bayar"

Yang artinya Bisa mengurus sendiri, mudah menggunakan media handphon,dan tidak dipungut biaya atau gratis,  dengan harapan warga bisa mandiri dan bertambah pengalaman dalam hal Adminduk juga warga bisa mendukung Gerakan Sadar Administrasi (GISA) dengan melengkapi dokumen administrasi kependudukan menuju Indonesia tertib dan sejahtera.  (Team SIDA)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar